Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebut ini kesempatan bersejarah bagi koperasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.
KP2MI perluas pelatihan vokasi lintas sektor untuk calon pekerja migran. Kerja sama dengan kementerian lain fokus pada peningkatan keterampilan dan perlindungan