Jika RKUHP disahkan, maka RKUHP tersebut akan menjadi pembanding bagi UU Tipikor. Pengesahan RKUHP akan mengesampingkan aturan lama dalam hal ini UU Tipikor.
Tim Panja RKUHP dari pemerintah menepis anggapan bahwa pihaknya menurunkan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi di RKUHP. Hukuman mati juga tak dihapus.
"Ketentuan bab tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing."
Tekad KPU melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg menemukan titik urgensinya di tengah menguatnya budaya permisif dan submisif masyarakat kita.