Selepas pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, para pentolan di ormas itu memilih bersalin rupa dengan nama Front Persatuan Islam
BPN menilai deklarasi Front Persatuan Islam oleh sejumlah anggota FPI tidak berdampak besar proses penarikan lahan milik PTPN VIII yang dikuasai Markaz Syariah.