"Pertanyaannya, yang sering dibandingkan bagaimana yang ada di jalan-jalan yang tidak tahu siapa dirinya? Ya itu tidak mungkin didata sama KPU," kata Viryan.
Para penyandang disabilitas baik fisik maupun mental boleh ikut nyoblos dalam pemilu 2019. Mereka bahkan tak perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter .