Roro Fitria divonis lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.
Roro Fitria berharap isi duplik mengenai rehabilitasi dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kuasa Hukum menyebut Roro tidak bisa disebut sebagai pelaku pengedar.