Layanan digital banking seperti mobile banking, internet banking dan mesin ATM bisa digunakan oleh masyarakat dengan lebih optimal selama PPKM Darurat.
BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk ATM chip.