detikNews
MA Jelaskan soal Bebasnya Korban Pemerkosaan yang Dibui
Mahkamah Agung (MA) mengatakan alasan hakim tingkat banding membebaskan anak korban pemerkosaan tersebut karena perbuatan pidana aborsi dilakukan terpaksa.
Selasa, 28 Agu 2018 13:54 WIB







































