Salah satu arsitek peledakan bom di Bali dan Marriott, Idris, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan Idris bersalah sebagai perencana bom Bali dan Marriott.
Pemerintah masih mempersoalkan keputusan MK yang membatalkan UU No.16/2003. Keputusan MK ini dinilai menyulitkan pemerintah menjerat pelaku bom Bali yang belum tertangkap.
Pemerintah Jepang memberikan bantuan hibah untuk Indonesia senilai Rp 425,5 miliar untuk menanggulangi terorisme, pasokan air bersih, operasi sistem pembangkit tenaga listrik dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar menyatakan akan tunduk terhadap putusan MK yang mengabulkan judicial review atas UU No.16/2002 tentang penerapan Perpu No.2/2002 menjadi UU.