ICW temukan sejumlah praktik korupsi dan pungli dalam prosedur PPDB 2018. Ternyata, dari risetnya, dunia pendidikan menjadi urutan ke-3 sebagai ladang korupsi.
Pegiat antikorupsi menyeru warga agar tak memilih caleg-caleg dari partai yang menolak PKPU No 20/2018. PKPU itu melarang eks napi korupsi maju jadi caleg.
ICW dan Perludem meminta Bawaslu agar tidak ikut menilai PKPU yang melarang mantan napi korupsi mencaleg. Sebab, hal itu bertentangan dengan tugas Bawaslu.
Rapat gabungan DPR membolehkan mantan napi korupsi untuk mendaftar caleg. ICW menilai hasil rapat itu mengabaikan PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg.