Sejumlah kafe hingga tempat spa di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang ditindak polisi karena melanggar PPKM darurat. Dua orang jadi tersangka dalam kasus ini.
Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis diberikan karena terbukti jadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.