detikNews
PTN Diwajibkan Beri Jatah 20 Persen untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu yang diatur adalah mengenai kewajiban setiap perguruan tinggi negeri untuk menyediakan jatah 20 persen untuk calon mahasiswa kurang mampu.
Senin, 04 Okt 2010 22:04 WIB







































