detikFinance
Tarif Cukai Rokok Naik 7% Mulai 2009
Pemerintah melakukan perubahan tarif cukai rokok mulai 2009. Tarif cukai rokok rata-rata dinaikkan sebesar 7%. Ketentuan ini diharapkan bisa mengendalikan pertumbuhan konsumsi rokok.
Rabu, 10 Des 2008 15:50 WIB







































