Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending atau pinjol. Masyarakat hanya boleh ngutang di 3 aplikasi pinjol.
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana.
OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.