Kepada polisi, Sujoko (39), produsen beras berpemutih warga Desa Tepas, Kesamben Kab Blitar mengaku bisa meraup untung sampai puluhan juta rupiah dalam sebulan.
Jaksa KPK menggali motif di balik pemberian Rp 36 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium PNRI.