detikFinance
OJK Cabut Izin 15 Perusahaan Ini, Ada Apa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan izin kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura. Perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan tidak memiliki kantor resmi alias fiktif.
Rabu, 11 Sep 2013 15:47 WIB







































