detikInet
Tata Ulang 3G Sudah Tak Bisa 'Digoyang' Lagi
Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa kebijakan soal penataan ulang blok 3G di 2,1 GHz sudah final dan tak bisa diubah lagi.
Rabu, 17 Apr 2013 17:03 WIB







































