Udar melakukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, penahanan dan penggeledahan. Ia merasa dirugikan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak berlangsung lama. Agenda pemeriksaan saksi batal, karena novumnya belum lengkap.