Polemik dosen di Fakultas Farmasi UIN Alauddin Makassar mewajibkan mahasiswanya membawa bunga hias saat bimbingan skripsi didamaikan secara kekeluargaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi berinisial EA (23) ke Pengadilan.
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang balita di Kota Makassar, Sulsel. Pelaku atas nama Raikhan Parandi merupakan pacar dari ibu sang balita.
Raikhan Parandi (21), pria yang melakukan penganiayaan anak pacarnya di kota Makassar, Sulsel, telah ditangkap. Pelaku mengaku dua kali melakukan penganiayaan
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berusia 1 tahun di Makassar, Raikhan Parandi. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Panakkukang.