Untuk menghindari politisasi, Kemendagri mengusulkan agar biaya pilkada sepenuhnya menggunakan APBN, bukan masing-masing APBD daerah yang ikut pilkada.
Partai politik di Indonesia diumpamakan seperti bayi baru lahir lalu disuruh berlari. Dan undang-undang, tidak mendukung tumbuhnya partai politik yang sehat.