Pemerintah Aceh menerapkan sanksi tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang kepergok nongkrong di warung kopi atau di tempat keramaian.
"Usulan penyebutan 'social distancing' itu dianggap apa namanya tidak sesuai dengan budaya kita, seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat," ujar Mahfud.