detikNews
RI Sambut Baik Putusan PT Hong Kong Soal Permanen Residen PRT Asing
Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan permintaan bahwa pembantu rumah tangga asing bisa mengajukan diri menjadi permanent residence di Hong Kong. Putusan ini disambut baik pemerintah dan LSM buruh migran di Indonesia.
Jumat, 30 Sep 2011 16:48 WIB







































