detikNews
Seskab: Pertimbangan Pemberian Amnesti ke Din Minimi Sesuai Keppres 22/2005
Seskab Pramono Anung menyatakan permohonan amnesti tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Rabu, 30 Des 2015 18:20 WIB







































