detikNews
Kapolri Sangkal Lindungi Penyuap Gayus dengan Pasal Gratifikasi
Gayus Tambunan hanya dijerat dengan pasal gratifikasi. Langkah ini dinilai banyak pihak bakal meloloskan sang penyuap. Namun hal ini disangkal oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Selasa, 07 Des 2010 23:09 WIB







































