detikRamadan
Jika Zakat Tercampur dengan Uang Haram
Bagaimana hukumnya bila zakat yang dikeluarkan telah tercampur dengan uang haram? Apakah itu dapat membersihkan harta yang secara sengaja merupakan rezeki dari pekerjaan yang haram?
Selasa, 23 Agu 2011 15:56 WIB







































