Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.
Menghadapi Pandemi virus Corona, pemerintah, swasta dan seluruh masyarakat bergerak saling membantu mencegah penyebaran COVID-19. Begitu juga Lantamal V.
Dampak pembatasan masuk orang membuat operator pelayaran swasta yang melayani rute Samarinda-Parepare menghentikan operasional pelayaran mulai hari ini.