detikKalimantan
Keributan di PLBN Aruk Diselesaikan Secara Adat, Bea Cukai Didenda Rp 655 Juta
Perselisihan di PLBN Aruk berakhir dengan kesepakatan sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp 655 juta. Upacara adat akan dilaksanakan di kemudian hari.
Selasa, 03 Nov 2026 19:15 WIB







































