detikNews
Erwan Diancam 5 Tahun Bui
Dokter jiwa gadungan Erwan David (37) diancam hukuman 5 tahun penjara. Kepada Pasiennya, sang dokter yang lulusan Fikom salah satu PT negeri di Bandung ini, selalu memberi obat anti depresi.
Senin, 26 Okt 2009 14:29 WIB







































