Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 45 emiten yang berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK bilang stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia terjaga di tengah ketidakpastian global. Sektor perbankan dan pasar modal tetap positif meski ada tekanan.