Gunung Semeru erupsi pada 21 November, terekam seismograf dengan amplitudo 22 mm. Status tetap Level 4. Warga diimbau tidak beraktivitas di radius 20 km.
Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.
Tingkat aktivitas Gunung Semeru naik dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas). BNPB menghimbau masyarakat tak beraktivitas di radius 8 km dari puncak gunung.