detikNews
Penyidik Kejagung Sita Uang Rp 120 Juta Terkait Gratifikasi di Kemenkum HAM
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 120 juta di Kementerian Hukum dan HAM. Uang itu disita dalam perkara gratifikasi dengan tersangka 2 pejabat Kemenkum HAM, yaitu NA dan LSH.
Kamis, 18 Sep 2014 20:02 WIB







































