Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan soal ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Namun, ekstradisi masih harus menunggu commital hearing.
Bangunan liar tersebut didirikan oleh warga yang bukan berasal dari wilayah setempat. Mereka membangun pondok dan membuka lahan untuk menanam tanaman kebun.