Pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat mengecek rekening masing-masing hari ini.
Menaker Ida Fauziyah memohon maaf kepada calon penerima bantuan Rp 600 ribu yang semula akan mulai menerima transferan pada 25 Agustus 2020 harus diundur.
Penyaluran bantuan ke pekerja non PNS dan BUMN yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan mundur karena ada proses yang masih harus dilakukan oleh pemerintah.