detikNews
Jimly: MK Tak Berwenang Proses Gugatan Ahmadiyah
Jika Ahmadiyah merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan biasa, bukan ke MK. Sebab kasus Ahmadiyah tidak termasuk 5 golongan perkara yang bisa diajukan ke MK.
Rabu, 21 Mei 2008 12:19 WIB







































