Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jenis barang dan jasa digital 1 Juli nanti menggunakan cara baru. Apa itu?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai potensi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp 10 triliun.