Akuisisi mayoritas saham PSIS oleh Datu Nova Fatmawati memicu protes suporter Persela. Mereka khawatir akan konflik kepentingan dan dampak negatif bagi klub.
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).