Ratusan kendaraan yang menuju Pulau Sumatera dihalau. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melaporkan bahwa aktivitas di Pelabuhan Merak cenderung sepi.
Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Gelombang pemudik masih tampak ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak di Banten. Polisi pun melakukan penyekatan arus dan memaksa para pemudik memutar balik.
Polres Cilegon mengerahkan 358 personel antisipasi pemudik ke Sumatera via Pelabuhan Merak. Meski begitu polisi tak bisa melarang orang yang masuk pelabuhan.