Dalam situasi mencekam akibat rusuh dan bom hari-hari ini, mari jaga kewarasan dan buang prasangka-prasangka. Bersikaplah empatik. Jaga komentar tanpa bukti.
Polisi mengungkap kasus peredaran pil daftar G (koplo) dengan jumlah 45 ribu butir. Tiga orang yang terkait dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.