Gugatan senilai Rp 5,5 miliar yang diajukan Musripah (67), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) terhadap PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) karena penyerobotan lahan, dinilai tidak berdasar. Sebab, lahan disengketakan itu sudah lama menjadi HGU Lonsum.
Kasus sengketa tanah masyarakat Desa Pergulaan dengan PT London Sumatera (Lonsum) masih berlangsung. Perkembangan terakhir, Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) selaku kuasa hukum Musripah (67) menuntut ganti rugi senilai Rp 5,5, miliar karena PT Lonsum telah mengambil alih lahannya secara sepihak.
Dua kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terserang wabah diare. Sebanyak 227 warga menjadi korban, dan 4 di antaranya meninggal dunia.