Dari hasil penyelidikan, diketahui motor korban itu sudah 4 kali pindah tangan. Pelaku utama menjual motor korban ke penadah pertama seharga Rp 8,5 juta.
Salah satu penadah berinisial NI (39) diketahui merupakan seorang ketua rukun tetangga (RT). Dia membeli motor korban dari perantara seharga Rp 12 juta.