Bawaslu menggelar sidang pendahuluan laporan OSO atas KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi. Ini karena KPU tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD.
Hanura sebelumnya melaporkan Arief dan Hasyim ke Bareskrim polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.
OSO tetap dicoret KPU dari DCT anggota DPD. Alasan KPU, OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketum Hanura sesuai batas waktu yang ditentukan.
KPU mengatakan OSObelum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Hanura sebagai syarat mencalonkan diri untuk Pileg DPD 2019 hingga hari ini.