Sidang 4 anggota Kodam XVII Cendrawasih yang diduga melakukan penganiayaan kepada warga Papua pada 9 Maret lalu kembali digelar. Dalam sidang kali ini barang bukti berupa video kekerasan oleh sejumlah oknum TNI diputar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III/9 Jayapura, Jumat (5/11/2010) siang, terungkap bahwa terdakwa Letda Kosmos memerintahkan Praka Ishak untuk merekam seluruh adegan penganiayaan yang dilakukan.
Pengadilan Militer III-9 Jayapura menyidangkan empat anggota Kesatuan 753 AVT/Nabire Kodam XVII Cendrawasih yang diduga melakukan penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Puncak Jaya, Papua. Penganiayaan ini menghebohkan karena muncul di Youtube.