Majelis hakim menilai Indra Kenz sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Indra Kenz divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat membacakan putusan.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset sitaan Indra Kenz dari hasil Binomo dirampas oleh negara. Hakim menilai aset tersebut tergolong hasil judi online.