detikNews
Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Didenda Rp 750 Ribu
Menerobos palang pintu perlintasan KA sangat berbahaya. Pelanggar juga bisa didenda hingga Rp 750 ribu jika melanggar di perlintasan KA.
Selasa, 17 Apr 2018 13:20 WIB







































