detikFinance
Dinilai <i>Pas-pasan</i>, Pegawai Bergaji Rp 3 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak
Pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta/bulan akan dibebaskan dari pajak. Penilaian, gaji sebesar itu <em>pas-pasan</em>.
Kamis, 28 Mei 2015 15:45 WIB







































