Polisi masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya tindak pidana dalam video viral azan ajakan jihad yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Maaher terancam 6 tahun penjara.
Tujuh orang yang pelaku azan ajakan jihad di Kabupaten Majalengka, akhirnya minta maaf. Permohonan maaf itu disampaikan 7 orang tersebut melalui rekaman video.