detikNews
Aturan Teknis Pencontrengan Bagi Warga yang Gunakan KTP
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Bagaimana pelaksanaan teknisnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Selasa, 07 Jul 2009 00:13 WIB







































