detikNews
Gerindra: Kita Hormati Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu. Akibatnya parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku bagi DPR dan tidak berlaku bagi DPRD. Gerindra menghormati keputusan itu.
Rabu, 29 Agu 2012 19:18 WIB







































