detikNews
Jangan Parkir Liar di 5 Lokasi Ini Bila Tak Ingin Didenda Rp 1 Juta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda Rp 1 juta untuk mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan mulai bulan ini. Ada lima wilayah yang menjadi sasaran penertiban parkir liar ini.
Jumat, 08 Agu 2014 12:07 WIB







































