MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol. Kini KPU meminta dana tambahan sebesar Rp 68 miliar.
Tuntutan independensi KPU terus digaungkan seiring akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2018. Ketua KPU mengibaratkan lembaganya seperti bekerja di akuarium.