detikNews
SBY Teken Perpres Mantan Presiden dan Wapres Berhak Dapat Rumah Tinggal
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tertanggal 4 Juni 2014. Dengan adanya aturan ini, mantan Presiden dan Wapres akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Kamis, 12 Jun 2014 11:59 WIB







































